Anggota DPR : Setiap UU Disahkan Lalu Kontroversi Bagus Untuk Demokrasi Indonesia

- 6 Oktober 2020, 21:06 WIB
Tolak Omnibus Law.
Tolak Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

Farah juga menegaskan perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Menurut Farah, PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dilarikan ke RS Akibat Wabah Mematikan?

Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, maka penyelesaian PHK dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Farah pun menyatakan tenaga kerja asing (TKA) tidak bebas masuk, karena harus memenuhi syarat dan peraturan. Hal ini meluruskan adanya informasi melalui UU Ciptaker, TKA dapat leluasa bekerja di Indonesia.

Farah menjelaskan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, #DPRKontol Jadi Trending Topic di Twitter dan Google

“Di mana catatan kritis ini dibuat agar kelahiran UU Ciptaker bisa membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Sebab kami menilai pembahasan RUU Ciptaker terlalu tergesa-gesa serta minim partisipasi publik,” kata Farah.

Farah menambahkan melalui UU Ciptaker, pemerintah juga akan membentuk bank tanah.

“Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat. Selain itu UU Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat,” demikian Anggota Komisi I DPR tersebut.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x