Buntut Dangdutan Wakil Ketua DPRD, Kapolsek Tegal Cicopot

- 27 September 2020, 20:08 WIB
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait pencopotan Kapolsek Tegal Selatan terkait konser dangdut di kota Tegal .
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait pencopotan Kapolsek Tegal Selatan terkait konser dangdut di kota Tegal . /PMJ News

ISU BOGOR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno buntut konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu 23 September 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan di Jakarta, Minggu 27 September 2020, menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Argo.

Baca Juga: Antiklimak, Kemenangan MU Dibantu Tiang Gawang dan Pinalti

Argo mengatakan Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Hal tersebut disebabkan penyelenggaraan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan.

Selain itu, kata Argo, beberapa barang bukti juga turut diamankan terkait konser dangdut tersebut.

Baca Juga: Bogor Hujan, Kondisi Air Ciliwung di Katulampa, Depok, Manggarai dan Cisadane Normal

"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo," ucap Argo.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x