ISU BOGOR - Menyusul melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bogor yang terjadi selama tiga hari terakhir, Pemkot Bogor tak segan menindak tegas para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar saat Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB-AKB).
Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan tindakan tegas itu diterapkan sesuai Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan PSBB-AKB yang sempat didahului dengan sosialisasi secara massif.
Dedie yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Kota Bogor mengaku penerapan sanksi tegas itu merupakan bagian dari upaya maksimal penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Baca Juga: Covid-19 Berdampak PAD Kabupaten Bogor Menyusut Rp647,9 Miliar
"Sebab dari hasil operasi pada, Jumat (07/08/2020) kemarin, ditemukan 53 kasus pelanggaran (protokol kesehatan di masa PSBB-AKB) yang terjadi di lapangan," katanya, Selasa (11/08/2020).
Tak hanya itu, agar penindakan terhadap pelanggar tertib kesehatan berlangsung efektif, pihaknya akan melibatkan TNI-Polri.
"Ini (keterlibatan TNI-Polri) juga sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukumnya dan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga: Presiden Trump Sesumbar Tidak Takut Terkait Aksi Penembakan di Gedung Putih
Sebelumnya ia juga sempat mengumumkan data terkini terkait lonjakan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor hingga Senin (10/8/2020), tercatat 362 kasus konfirmasi positif.