KPU Tegaskan Keluarga KPPS yang Meninggal Dunia akan Terima Santunan Rp36 Juta

- 17 Februari 2024, 18:52 WIB
Gedung KPU RI.
Gedung KPU RI. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/
 

ISU BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan komitmennya untuk memberikan santunan kepada keluarga anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang gugur saat bertugas dalam proses demokrasi Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pemberian santunan kepada para pahlawan demokrasi ini telah diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. "Besaran santunan telah ditetapkan sebesar Rp36 juta, dan keluarga juga akan menerima bantuan pemakaman senilai Rp10 juta," ungkapnya kepada wartawan.

Data terbaru yang dikeluarkan oleh KPU RI menunjukkan bahwa sebanyak 35 orang telah kehilangan nyawa mereka dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya merupakan anggota KPPS yang bertugas dengan penuh dedikasi. "Ini adalah pengorbanan besar yang dilakukan oleh mereka dalam mewujudkan proses demokrasi yang berjalan lancar," tambah Hasyim.
 

Selain anggota KPPS, tiga anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas) juga termasuk dalam daftar pahlawan yang telah gugur. Hasyim menekankan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan dan penghargaan yang setimpal bagi para penyelenggara Pemilu yang bekerja keras demi kepentingan bangsa dan negara.

Sementara itu, KPU RI juga mengajak semua pihak untuk memberikan penghormatan dan apresiasi kepada para pahlawan demokrasi yang telah berjuang dengan penuh pengabdian. "Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenang jasa-jasa mereka dan menjaga semangat demokrasi yang telah mereka perjuangkan," tutup Hasyim.

Dengan adanya kebijakan santunan ini, diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga para pahlawan yang telah berkorban dalam proses penyelenggaraan Pemilu demi tegaknya demokrasi di tanah air.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x