Setelah 6 Bulan Pandemi Corona, Pemerintah Baru Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Scuba atau Buff

- 16 September 2020, 13:33 WIB
Tangkapan layar grafis penjelasan larangan menggunakan masker jenis Scuba dan Buff saat menaiki KRL Commuterline
Tangkapan layar grafis penjelasan larangan menggunakan masker jenis Scuba dan Buff saat menaiki KRL Commuterline /Instagram @commuterline

Baca Juga: Mengemudi Mabuk, Wakil Bupati Yalimo Papua Tabrak Polwan Hingga Meninggal Dunia

"Maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker yang berkualitas untuk bisa menjaga. Selain itu master skuba sering mudah untuk ditarik ke bawah di dagu, sehingga fungsi masker jadi tidak ada. Maka dari itu gunakanlah masker dengan cara yang tepat untuk bisa melindungi menutup area batang hidung minum sampai dengan mulut dan dagu dengan rapat," jelas Wiku Adisasmito.

Sebelumnya, PT KAI Commuter Indonesia melarang penumpang menggunakan masker scuba atau buff saat naik kereta rel listrik (KRL). Sebab masker scuba atau buff tak efektif tangkal debu, virus dan bakteri.

Hal tersebut diumumkan dalam Instagram @Commuterline. Dalam postingan @Commuterline, diberitahu persentase efektivitas jenis-jenis penangkal debu, virus, dan bakteri.

Baca Juga: Indonesia Maniak TikTok, Pengunduh Terbanyak di Dunia

Masker N95 efektif menangkap sampai 100 persen virus. Sementara masker bedah 80 persen sampai 95 persen. Lainnya masker FFPI menangkap 95 persen virus. Masker kain tiga lapis menangkal sampai 70 persen.

Sementar masker scuba atau buff hanya menangkal virus masuk ke mulut dan hidung hanya lima persen, bahkan tidak bisa.

"Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5% efektif dalam mencegah resiko terpaparnya akan debu, virus, dan bakteri," tulis @Commuterline.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x