Kenapa Penumpang KRL Dilarang Memakai Masker Scuba dan Buff? Ini Penjelasannya

- 15 September 2020, 08:08 WIB
Tangkapan layar grafis penjelasan larangan menggunakan masker jenis Scuba dan Buff saat menaiki KRL Commuterline
Tangkapan layar grafis penjelasan larangan menggunakan masker jenis Scuba dan Buff saat menaiki KRL Commuterline /Instagram @commuterline



ISU BOGOR - Tak hanya balita dan lanjut usia (lansia), PT KAI Commuter Indonesia (KCI) juga menambahkan sejumlah pertaruran baru bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yakni larangan menggunakan masker jenis Scuba dan Buff.

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menjelaskan bagi balita boleh naik KRL saat di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 sampai 14.00 bagi orang lanjut usia.

"Untuk sementara anak balita dilarang untuk naik KRL. Aturan ini penting untuk diikuti demi kesehatan bersama," katanya.

Baca Juga: Peneliti: Masker Scuba dan Buff Jika Sering Dipakai Berpeluang Virus Masuk

Baca Juga: Hindari Penggunaan Masker Scuba dan Buff, Satgas Covid-19: Satu Lapis dan Terlalu Tipis

Tak hanya itu, PT KCI juga melarang penumpang menggunakan masker jenis Scuba dan Buff. Alasannya, karena masker scuba atau buff tak efektif tangkal debu, virus dan bakteri.

Dikutip dari akun Instagram @Commuterline. Dalam postingan @Commuterline, diberitahu persentase efektivitas jenis-jenis penangkal debu, virus dan bakteri.

Masker N95 efektif menangkap sampai 100 persen virus. Sementara masker bedah 80 persen sampai 95 persen.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Resmi Ditutup, Hasil Pengumuman via SMS 17 September

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x