Jual Cula Badak Rp150 Juta Lewat Facebook, 5 Pelaku Asal Solo Ditangkap

- 15 September 2020, 07:30 WIB
Cula badak yang disita dari hasil penagkapan KLHK di Solo, Jawa Tengah
Cula badak yang disita dari hasil penagkapan KLHK di Solo, Jawa Tengah /Chris Dale/Gakkum KLHK

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, dua buah cula badak akan dijual seharga Rp150 juta. Sedangkan 16 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp75 juta.

Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d, junto pasal 40 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Tenang, Masa PSBB Jakarta Ojol Masih Boleh Beroperasi tapi Ada 5 Syaratnya

"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," tambah Sustyo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan satwa ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL),

Pihaknya terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online.

"Kami memiliki tim khusus, Siber Patrol yang mendeteksi dini kejahatan perdagangan satwa ilegal TSL di dunia maya, dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Batas Akhir Verval 15 September 2020, Bantuan Kuota Internet Gratis 35GB Cair Lusa

Berkaitan dengan dengan penindakan ini, Rasio Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil ungkap jaringan perdagangan TSL di Provinsi Jawa Tengah, apresiasi untuk Polres Sukoharjo, dan Polresta Surakarta.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri. Perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah