Jual Cula Badak Rp150 Juta Lewat Facebook, 5 Pelaku Asal Solo Ditangkap

- 15 September 2020, 07:30 WIB
Cula badak yang disita dari hasil penagkapan KLHK di Solo, Jawa Tengah
Cula badak yang disita dari hasil penagkapan KLHK di Solo, Jawa Tengah /Chris Dale/Gakkum KLHK

ISU BOGOR - Dirjen Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membongkar jaringan perdagangan online melalui Facebook Cula Badak seharga Rp150 juta di dua tempat yaitu di Sukoharjo, dan Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah.

Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring, bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.

"Penelusuran dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun Facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak," terangnya melalui siaran pers, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Bertambah, 4 Orang Liga Premier Positif Corona

Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukorharjo, dan Polresta Surakarta, berhasil mengamankan barang bukti diduga satu buah cula badak, dan lima pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut berinisial adalah TS (39), ASG (59), AS (41), SS (57), dan LGN (24).

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata, Solo. Dari MS ditemukan barang bukti berupa satu buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.

"Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku," katanya.

Baca Juga: Jokowi : Kita Sedang Kerja Tingkatkan Kesembuhan dan Tekan Kematian Akibat Corona

Ia melanjutkan, penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, dua buah cula badak akan dijual seharga Rp150 juta. Sedangkan 16 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp75 juta.

Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d, junto pasal 40 ayat 2, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Tenang, Masa PSBB Jakarta Ojol Masih Boleh Beroperasi tapi Ada 5 Syaratnya

"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," tambah Sustyo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan satwa ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL),

Pihaknya terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online.

"Kami memiliki tim khusus, Siber Patrol yang mendeteksi dini kejahatan perdagangan satwa ilegal TSL di dunia maya, dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan account tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Batas Akhir Verval 15 September 2020, Bantuan Kuota Internet Gratis 35GB Cair Lusa

Berkaitan dengan dengan penindakan ini, Rasio Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil ungkap jaringan perdagangan TSL di Provinsi Jawa Tengah, apresiasi untuk Polres Sukoharjo, dan Polresta Surakarta.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri. Perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya," tuturnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x