Besok Jakarta PSBB Total, Berikut Daftar Aktivitas Boleh dan Tidak Boleh

- 13 September 2020, 19:51 WIB
Kawasan Ancol salah satu objek wisata yang akan tutup selama PSBB Jakarta
Kawasan Ancol salah satu objek wisata yang akan tutup selama PSBB Jakarta /Jakpusnews

ISU BOGOR - Mulai besok, Senin 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberlakukan PSBB Total. Berikut daftar aktivitas yang diperbolehkan dan tidak selama dua pekan ke depan. 

Gubernur DKI Anies Baswedan pun telah menerbitkan aturan teknis pelaksanaan PSBB ini, yakni Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam Pergub ini diatur lima hal, yakni pembatasan aktivitas, pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok dan penegakan sanksi.

Terkait pembatasan aktivitas, Pergub ini mengatur pembatasan aktivitas hingga aktivitas yang ditutup.

Baca Juga: Mulai Senin Besok, Ketahuan Positif Corona Tidak Mau Isolasi Pasien Bandel Akan Dijemput Paksa

1. Aktivitas yang dibuka dengan kapasitas 50 persen

- 11 tempat usaha esensial: kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan

industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari

- Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x