- Sekolah dan institusi pendidikan
- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
- Taman kota dan RPTRA
Baca Juga: PSBB Jakarta, Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku: Tenaga Kesehatan Terselamatkan
- Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
- Tempat resepsi pernikahan) pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)
- Fasilitas umum (tidak boleh ada kegiatan berkumpul lebih dari 5 orang)
Baca Juga: 2 Kali Tak Pakai Masker di Jakarta Bisa Kena Denda Rp500 Ribu, Anies: Sanksi PSBB Kini Berjenjang
4. Aktivitas dengan persyaratan khusus
- Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat