Perhatian! Hingga Desember 2020, Tarif PLN Nonsubsidi 900 VA Hingga 6.600 VA Turun

- 2 September 2020, 07:52 WIB
Ilustrasi petugas PLN.
Ilustrasi petugas PLN. /Dok. PLN


ISU BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober—Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.

Tarif tenaga listrik untuk pelanggan tegangan rendah nonsubsidi periode Oktober—Desember 2020 ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya, sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli—September 2020.

Baca Juga: Jawab Tantangan Resesi, Mentan SYL : Pertumbuhan Pertanian Naik 16,24 Persen

Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.

Pelanggan tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik, yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA—5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 VA—200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 VA—200 kVA, dan penerangan jalan umum. Tarifnya turun sebesar Rp22,58/kWh menjadi sebesar Rp1.444,70/kWh.

Adapun, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Baca Juga: Diambang Resesi, Presiden Jokowi: Percepat Realisasi Belanja Daerah

Pelanggan tegangan menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x