Mulai 2020, Kementan Masukan Ganja Salah Satu Komoditas Tanaman Obat

- 29 Agustus 2020, 07:30 WIB
ILUSTRASI tanaman ganja.*
ILUSTRASI tanaman ganja.* /Pixabay/

Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum ketujuh.

Baca Juga: Ini Tiga Syarat Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Salah Satunya Terdata di Dapodik

Sekadar diketahui, Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana di atas 5 tahun.

Baca Juga: Ingat, Erick Thohir Sebut 30 Juta Vaksin Covid-19 untuk Dua Kali Bagi 15 Juta Orang Akhir 2020

Di sisi lain, Ganja yang memiliki kandungan zat narkotik. Ganja mengandung zat aktif tetrahidrokanabinol (THC) dan 65 zat kimia lain. THC menciptakan efek eforia alias kesenangan tanpa sebab dalam waktu relatif lama dan membuat para penggunanya ketagihan.

Meski kerap disalahgunakan, penggunaan ganja dengan jumlah dan cara tepat dapat bermanfaat bagi kesehatan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat bahkan telah melegalkan ganja untuk kebutuhan medis.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah