Diretas : Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia! Tempo Resmi Lapor Polisi

- 25 Agustus 2020, 19:36 WIB
Kartu Pengenal Wartawan
Kartu Pengenal Wartawan /

Kata dia, Pelaku diduga telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Baca Juga: Evaluasi Pemprov Jabar, Penularan Covid-19 Kota Bogor Mendekati Zona Merah

Baca Juga: Pembakaran Foto Habib Rizieq, Motif Teror Molotov di Kantor PDI Perjuangan Bogor

Selain itu dalam laporan juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 32 ayat 1 UU ITE, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik." ***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah