Ridwan Kamil Perintahkan Bupati Kuningan Mediasi Polemik Makam Sunda Wiwitan

- 25 Juli 2020, 21:40 WIB
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.*/Dok. Humas Pemprov Jabar
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.*/Dok. Humas Pemprov Jabar /



ISU BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memerintahkan Bupati Kuningan .. memediasi polemik pembangunan makam tokoh sunda wiwitan yang sempat dihentikan Satpol PP setempat dengan alasan tak memiliki izin mendirikan bangunan.

Melalui akun Twitternya @ridwankamil pada Jumat, 24 Juli 2020 pukul 16.05 WIB Gubernur Jawa Barat itu mengatakan telah mengarahkan ... agar memediasi kesalahpahaman berbagai pihak dalam polemik yang sempat menjadi tren di media sosial yang membatasi karakter dalam unggahan setiap akun itu.

Ridwan Kamil memerintahkan, selama tidak ada aturan hukum yang dilanggar tidak diperkenankan masyarakat melakukan kesimpulan sendiri atas pembangunan makam tersebut.

Baca Juga: Di Turki ada Gli, Indonesia PunyaTingkah Gemes Monyet Pincang di Buper Sukamantri Bogor

Sebelumnya, pada Kamis, 16 Juli 2020 ahli waris dari tokoh Sunda Wiwitan Kuningan, Djuwita Djatikusumah Putri dari Cirebon memerotes tindakan Satpol PP setempat tersebut.

Ia mengaku telah mendapatkan surat teguran sebanyak tiga kali oleh Satpol PP daerahnya atas rencana penyegelan pembangunan makam leluhurnya itu yang akan dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2020.

"Kami mempertanyakan apakah mrmbangun makam atau 'pasarean' harus ada IMB," katanya seperti dikutip isubogor.com dari Antaranews.com pada Sabtu, 25 Juli 2020.

Akan tetapi, kata Djuwita, alasan Satpol PP untuk melakukan penyegelan tidak bisa diterima sebab pihaknya telah menempuh syarat-syarat yang diminta, namun instansi yang berwenang tidak bisa mengeluarkan IMB.

Baca Juga: Turunnya Harga Gas Industri Mengungkap Enam Fakta di ESDM



Polemik itu terus bergulir hingga sempat menjadi tren di media sosial Twitter, yang mendorong Gubernur Jawa Barat selalu pemimpin tingkat regional segera menengahi dan akhirnya ditanggapi oleh Ridwan Kamil.



Editor: Linna Syahrial

Sumber: Permenpan RB Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x