Jokowi Terbitkan Kepres. Sah, Jumat Besok Cuti Bersama Bagi ASN

- 19 Agustus 2020, 10:09 WIB
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.* /Instagram.com/jokowi
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.* /Instagram.com/jokowi /Tim Dialektika Kuningan 01/

ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, pada Rabu 19 Agustus 2020, disebutkan bahwa Keppres yang ditetapkan pada 18 Agustus 2020, diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Selain itu, Keppres 17/2020 juga dimaksud untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Bima Arya : Tidak Ada Berdamai Dengan Covid-19, Ini Suasana Perang

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” demikian diktum kesatu keppres.

Pada diktum kedua disebutkan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.

Sedangkan, diktum ketiga keppres menyebutkan bahwa pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Penularan Terus Naik, Bima Arya Ingatkan Kota Bogor Terancam Masuk Zona Merah Covid-19

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi diktum keempat.***

Editor: Chris Dale

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x