Asyik! Bantuan Pondok Pesantren Juga Cair Akhir Agustus, Ini Syaratnya

- 15 Agustus 2020, 23:41 WIB
ILUSTRASI Pondok Pesantren, Pesantren Damanhuri Romly Zainul Hasan (Zaha) Genggong.
ILUSTRASI Pondok Pesantren, Pesantren Damanhuri Romly Zainul Hasan (Zaha) Genggong. //Kominfo Probolinggo/Pondok Pesantren Damanhuri Romly Zainul Hasan (Zaha) Genggong/

1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
4. NPWP lembaga (foto copy);
5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
6. Membawa stempel pesantren; dan
7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

Baca Juga: Polisi : Sudah Diintai, Pelaku Penembakan Kelapa Gading Hafal Aktivitas Korban

Baca Juga: UPDATE: Terus Melonjak, Sehari Ada 30 Kasus Positif Covid-19 di Bogor Raya

Baca Juga: Pesepeda Meninggal saat Gowes Santai di Pedestrian Kebun Raya Bogor, Polisi: Sudah Dibawa ke RSUD

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x