Tiga Kali Pemanggilan Tak Hadir, Polisi Akan Jemput Paksa Hadi Pranoto

- 14 Agustus 2020, 08:00 WIB
Pembuat herbal anticovid-19 Hadi Pranoto saat ditemui di Kota Bogor, Senin 3 Agustus 2020.
Pembuat herbal anticovid-19 Hadi Pranoto saat ditemui di Kota Bogor, Senin 3 Agustus 2020. /Chis Dale

Anji diperiksa sekitar 10 jam dan diberi 45 pertanyaan seputar kegiatan wawancara dengan Hadi Pranoto yang diunggah di jejaring berbagi video youtube. Konten video itu kemudian viral dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto yang diunggah chanel youtube @duniamanji milik Anji itu pun berbuntut panjang. Cyber Indonesia melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Karyawan Swasta Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu

Aduan Ketua Cyber Indonesia Muanas Alaidid tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah