Usai Diperiksa, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan KPK

- 13 Agustus 2020, 19:50 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rabu, 8 Mei 2019 keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung untuk melaksanakan cuti menjelang bebas (CMB).*/DOK ISTIMEWA
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Rabu, 8 Mei 2019 keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung untuk melaksanakan cuti menjelang bebas (CMB).*/DOK ISTIMEWA /

Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa   Satuan   Kerja   Perangkat   Daerah   sebesar   Rp8.93   miliar.   Uang tersebut diduga digunakan untuk  biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Lili juga menyebut. RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta.

“Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” terang Lili.

Baca Juga: Presiden Anugrahi Tanda Kehormatan RI ke 22 Tenaga Medis Gugur Saat Bertugas Covid-19

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x