ISU BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi. Ia ditahan selama 20 hari pertama. RY terbukti melakukan menerima gratifikasi lahan dan melakukan pemotongan uang SPKP untuk kampanye pemilihan bupati.
"Kami menahan tersangka RY Bupati Bogor periode 2008-2014, sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan melalui siaran Youtube, Kamis, 13 Agustus 2020.
Rachmat ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia akan mendekam di rumah tahanan Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Perokok Lebih Rentan Terjangkit Covid-19, Studi atau Konspirasi?
Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu: FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City .
“Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman,” paparnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu. Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan Penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka Penyidikan baru, dan menetapkan RY Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka pada 24 Mei 2019.
Baca Juga: Kemenag Sediakan Rp2,5 Triliun Bagi Pesantren, Ikuti Syarat Pengajuannya
Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8.93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Lili juga menyebut. RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta.
“Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” terang Lili.
Baca Juga: Presiden Anugrahi Tanda Kehormatan RI ke 22 Tenaga Medis Gugur Saat Bertugas Covid-19
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***