Sekian Kalinya Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Diperiksa KPK, Kali Ini Terkait Gratifikasi Lahan

- 13 Agustus 2020, 13:41 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin. Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.

Baca Juga: Ingat Sosialisasi Usai, Sanksi Pelanggar Masker di Kota Bogor Denda Rp100.000

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.


KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Rachmat Yasin kini dijerat dengan kasus dugaan meminta, menerima atau memotong pembayaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Selain itu, Rachmat Yasin juga dijerat dengan kasus dugaan meminta, menerima atau memotong pembayaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan Rachmat untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.***

 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x