Sekian Kalinya Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Diperiksa KPK, Kali Ini Terkait Gratifikasi Lahan

- 13 Agustus 2020, 13:41 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

ISU BOGOR - Untuk kesekian kalinya, Komisi Menjadi Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kamis 13 Agustus 2020. Rachmat diperiksa sebagai tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi lahan seluas 20 herktare yang dilakukannya saat menjabat Bupati Bogor.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Rachmat Yasin diperiksa dalam pendalaman kasus dugaan pemberian bidang tanah melalui Kepala Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Jawa Barat, Idi Sujana Cakra.

"Terbaru, penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya pemberian hibah beberapa bidang tanah," kata Ali mengkonfirmasi.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Maskapai Penerbangan Diminta Waspada

Kata dia, penyidik menemukan bukti-bukti baru adanya dugaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare. Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

Sebelumnya, pada 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat Yasin melalui stafnya. Rachmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Baca Juga: Presiden Anugrahi Tanda Kehormatan RI ke 22 Tenaga Medis Gugur Saat Bertugas Covid-19

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.

Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin. Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.

Baca Juga: Ingat Sosialisasi Usai, Sanksi Pelanggar Masker di Kota Bogor Denda Rp100.000

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.


KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Rachmat Yasin kini dijerat dengan kasus dugaan meminta, menerima atau memotong pembayaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Selain itu, Rachmat Yasin juga dijerat dengan kasus dugaan meminta, menerima atau memotong pembayaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan Rachmat untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.***

 

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x