Polisi Segera Periksa Anji dan Hadi Pranoto Terkait Dugaan Video Herbal Anticovid-19

- 4 Agustus 2020, 11:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.* /Pikiran-Rakyat Cirebon/

 

ISU BOGOR - Polda Metro Jaya telah menerima dan segara akan minta keterangan pelapor Muanas Alaidin dan terlapor Erdian Aji Prihartanto alias Anji juga Hadi Prananto terkait unggahan video herbal anticovid-19. 

polisi memproses laporan Cyber Indonesia terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau menyebarkan berita bohong -hoax- tentang penemuan obat Covid-19 yang dilakukan Hadi Pranoto dan pemilik chanel youtube @duniamanji musisi Anji.

"Iya kemarin memang sudah dilaporkan oleh seseorang inisialnya MA (Muanas Alaidid), melaporkan ada dua orang Hadi Pranoto dan pemilik akun youtube dunia manji. Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu baru penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: UPDATE: Bertambah 7 Kasus Positif Baru, 190 Warga Kabupaten Bogor Meninggal Terkait Covid-19 

Dikatakan Yusri, rencananya penyidik akan melakukan klarifikasi dulu kepada pelapor Muanas Alaidid, kemudian meminta keterangan beberapa saksi dan ahli.

"Termasuk nanti terlapor Hadi Pranoto dengan pemilik akun youtube dunia manji akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi," ungkapnya.

Sebelumnya, polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto yang diunggah channel youtube @duniamanji milik musisi Anji berbuntut panjang. Cyber Indonesia melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Viral! Suara Ledakan di Gudang Senjata Mako Brimob Polda Sumsel, Ini Penyebabnya

Aduan Muanas tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Hadi Pranoto siap membuktikan khasiat herbal buatannya kepada penyidik polisi terkait laporan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya. Ia pun merasa, tidak ada yang merasa dirugikan terkait herbal miliknya yang diklaim menyembuhkan Covid-19.

“Bila ada pemeriksaan polisi, saya akan hadir. Saya akan sampaikan, akan saya jelaskan dengan bukti-bukti yang kami miliki secara transparan dan saya buktikan saya tidak membuat hoaks,” Hadi mengkonfirmasi, Senin 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Butuh 1.600 Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Kang Emil Siap Dijadikan Kelinci Percobaan 

Hingga kini, Hadi mengaku belum mengerti betul poin-poin atau dasar pelaporan yang digolongkan menyesatkan melalui videonya bersama Anji.

“Jadi yang hoaksnya itu yang mana? Barangnya ada, orang yang sembuh dan buat testimoni ada. . Bohongnya dimana?,” kata Hadi.

Ia pun merasa, bila produk herbalnya itu memang berkhasiat dan benar bisa menyembuhkan pasien yang positif Covid-19. Selain itu, aman dan tidak ada orang yang merasa dirugikan setelah minum herbal itu.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x