10 gram: Rp 9.835.000
25 gram: Rp 24.462.000
50 gram: Rp 48.845.000
100 gram: Rp 97.612.000
250 gram: Rp 243.765.000
500 gram: Rp 487.320.000
1.000 gram: Rp 974.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Bagi Anda yang ingin membeli lebih murah lagi dengan dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.