Produksi Vape Sabu Liquid, Pria Ini Resmi Jadi Tersangka

- 16 Januari 2023, 18:21 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan tersangka berinisial MR, pembuat liquid vape yang berisikan narkotika jenis sabu, Senin, 16 Januari 2023.
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan tersangka berinisial MR, pembuat liquid vape yang berisikan narkotika jenis sabu, Senin, 16 Januari 2023. //PMJnews

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x