Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan, SKB Akan Dibagi 3 Tahap Tahun Ini

- 18 Juli 2020, 07:54 WIB
Konferensi pers KemenPANRB.*
Konferensi pers KemenPANRB.* /HUMAS KEMENPANRB/

Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan 'video conference' Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.

Baca Juga: Antrean Panjang Warnai Pembagian BST Tahap Dua di Kantor Pos Bogor

Lalu keempat mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.

Kemudian, perlu dilakukannya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.

Hal terakhir, atau keenam adalah mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal.

Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh lebih kurang 37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan BKN sebagai instansi penyelenggara teknis dalam Seleksi CPNS.

BKN diminta melakukan persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT serta persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap Kabupaten Bogor Tentukan Kebijakan Idul Adha Lewat Webinar Besok, Ini Bocorannya

Dengan Kementerian PANRB, BKN melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi dari masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan SKB agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur BKN agar memenuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x