ISU BOGOR - Polisi bergerak super cepat menangkap pelaku yang menyebarkan data pribadi milik pegiat media sosial Denny Siregar. Pelaku berinisial FPH (27) adalah pegawai outsourcing GraPARI Telkomsel Rungkut, Surabaya.
Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol tersangka memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.
“Ia bertugas sebagai customer service. Dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan,” kata Reinhard di Mabes Polri Jumat 10 Juli 2020.
Baca Juga: 1.262 Peserta Didik Secapa Postif Covid-19, Hanya 17 Dirawat Rumah Sakit
Usai mencapture dengan memfoto data pribadi Denny tersangka megirimkannya ke akun Twitter @opposite6890. Dari sini data Denny viral. Pelaku mengaku tidak suka dengan Denny.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis antara lain UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Sementara itu Denny Siregar lewat akun facebook mengapresiasi kinerja Polri.
"Saya senang ketika Polisi akhirnya bisa membekuk pelaku di dalam Telkomsel yang memasok data ke akun Opposite. Terimakasih atas gerak cepatnya, Polri. Ini lumayan melegakan, karena dengan begitu kita tahu bahwa memang ada "orang dalam" yang bermain menjual data," ujar Denny.
Baca Juga: Hilang Tiga Hari, Wartawan Metro TV Ditemukan Tewas di Tepi Jalan