"Karena teman-temannya belum pernah melihatnya di negara bagian ini sebelumnya, mereka (keluarga kerajaan) sepatutnya memerhatikan kesejahteraannya khususnya saat ia hamil, tidak dilindungi oleh lembaga dan dilarang membela diri," tulis pengacara.
Pengacara Meghan membenarkan terkait, pihaknya telah mengambil tindakan hukum terhadap Associated Newspapers Limited yang sempat menerbitkan surat pernyataan yang dikeluarkan pihak keluarga. Meghan menganggap surat tersebut bersifat pribadi dan rahasia kepada ayahnya, Thomas Markle.
Baca Juga: Ojol Kota Bogor Boleh Beroperasi Senin Depan, Dengan Syarat
Tak cukup sampai disitu, Meghan juga menggugat perusahaan media tersebut sambil melampirkan bukti lima artikel yang sempat diterbitkan, yakni dua artikel berasal dari media Mail dan tiga lainnya MailOnline yang dterbitkan pada Februari 2019.
Dalam dokumen pengadilan menunjukkan, Meghan telah mengidentifikasi lima teman yang memberikan wawancara kepada People Magazine mengenai surat tersebut.
Meghan sendiri menyatakan tidak tahu bahwa teman-temannya telah melakukan wawancara mengenai suratnya kepada sang ayah. Hal itu pula yang telah dianggap Meghan Markle sebagai pelanggaran privasi.
Baca Juga: Besok, Sekitar 20.000 Anak Berebut Kursi SMP di Bogor
Selain itu, dalam dokumen yang diberikan ke pengadilan, Meghan mengklaim bahwa pernikahannya dengan Pangeran Harry telah meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp14 triliun lebih karena munculnya wisatawan.
Menurut hakim yang menangani kasusnya, Warby mengatakan bahwa tuduhan Meghan terkait surat kabar yang tidak jujur mengenai pemberitaan kurang relevan.
Menanggapi putusan tersebut, Meghan malah kian lantang bersuara terkait hak-hak bangsawannya sejauh ini banyak dilanggar oleh banyak pihak khususnya keluarga kerajaan.