Baca Juga: FIFA Temui PSSI di Jakarta Terkait Tragedi Kanjuruhan, Anggota Exco: Kami Sangat Merasa Sedih
Pada rekontruksi yang dilakukan Polda Jatim tidak ada tembakan gas air mata ke tribun. Dimana hal tersebut berbeda dengan kejadian sebenarnya di Kajuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya juga menyatakan bahwa berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan masih berstatus P18 yang maksudnya belum sepenuhnya lengkap.
Pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Jawa Timur.
TGA juga sudah menerima 20 laporan pasal 338 dan 340 dari orang supporter Arema. Para Aremania tersebut menyatakan siap menjadi saksi.
TGA mengatakan bahwa setiap laporan dan kesaksian berarti bagi proses usut tuntas yang dilakukan, Mereka siap menerima laporan susulan.
Selain itu, pihak Aremania mengungkapkan kekecawan dan meminta kepada Komnas HAM untuk membentuk tim penyidik pelanggaran HAM.***