Ratu Elizabeth II Meninggal, Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle dapat Gelar Baru

- 9 September 2022, 08:59 WIB
Ratu Elizabeth II Meninggal, Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle dapat Gelar Baru
Ratu Elizabeth II Meninggal, Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle dapat Gelar Baru /REUTERS/Toby Melville/Pool/File Photo
ISU BOGOR - Anak-anak Duke dan Duchess of Sussex telah menjadi Pangeran Archie dan Putri Lilibet, setelah kematian Ratu Elizabeth II.

Ratu Elzabeth II meninggal dengan damai di Balmoral pada hari Kamis. Hal tersebut menandai berakhirnya 70 tahun pemerintahannya yang bersejarah dan memicu curahan kesedihan di seluruh dunia.

Kematiannya, pada usia 96, berarti cicitnya mengambil gelar karena aksesi kakek mereka Raja Charles ke takhta.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Kate dan Pangeran William Diberi Gelar Baru Kerajaan saat Charles Naik Takhta

Di bawah protokol yang ditetapkan oleh Raja George V, kakek Ratu, anak dan cucu penguasa memiliki hak otomatis atas gelar HRH dan pangeran atau putri.

Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie, tiga, dan Lilibet, satu, sekarang akan secara resmi menjadi Pangeran dan Putri, dan HRH, berdasarkan aturan, yang didirikan pada tahun 1917.

Meghan sebelumnya telah berbicara tentang keterkejutannya ketika diberi tahu bahwa Archie tidak akan mendapatkan perlindungan polisi karena dia tidak memiliki gelar selama wawancara mengejutkannya dengan Oprah Winfrey.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Ini Koleksi Perhiasan Sang Raja

Dia menyarankan keputusan itu diambil karena ras campurannya, yang tidak terjadi.

Pada saat Archie lahir, dia adalah cicit dari seorang penguasa, bukan seorang cucu.

Alasan Pangeran George, sembilan tahun, berhak menjadi Pangeran adalah karena dilindungi dalam protokol George V.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x