BI Luncurkan Pecahan Uang Kertas Baru, Bagaimana dengan yang Lama?

- 18 Agustus 2022, 11:27 WIB
Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi (TE) 2022, Kamis 18 Agustus 2022. Bagaimana dengan uang yang lama? Berikut penjelasannya.
Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi (TE) 2022, Kamis 18 Agustus 2022. Bagaimana dengan uang yang lama? Berikut penjelasannya. /Instagram Bank Indonesia

Maka dari itu, Perry mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta bangga dan paham rupiah.

"Mari kita kobarkan optimisme semangat kebangsaan dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju," ujarnya.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Baca Juga: Mata Uang Kripto Danai Perang Rusia-Ukraina? Ini Kata Pejabat AS

"Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik," jelasnya.

Inovasi dimaksudkan, kata Perry, agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

"Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," bebernya.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
 

"Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," ungkapnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x