ISU BOGOR - Seorang perempuan tewas setelah diperkosa empat orang pria di Halmahera Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Komnas Perempuan di akun resmi @KomnasPerempuan.
Baca Juga: Juru Parkir di Bogor Tewas Digorok, Ini Kata Polisi
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Warga Kota Bogor Diminta Batasi Aktivitas di Luar Rumah
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Kota Bogor, 13 Kejadian dan 4 Mobil Rusak
"Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kematian korban pemerkosaan 4 orang pria di Halmahera Tengah (Halteng). Para pelaku diminta agar diberi hukuman yang maksimal," tulisnya.
Diketahui, dalam kasus pemerkosaan ini, pelaku diberi hukuman 15 tahun penjara.
Komnas Perempuan membahas mengenai pemberian hukuman terhadap pelaku atas kasus ini
Komnas Perempuan menilai bahwa hukuman 15 tahun penjara tidak sebanding.
"Sebab, pemerkosaan dilakukan bersama-sama (gang rape) & disertai dengan tindak pidana lain, yakni perampasan kemerdekaan (disekap), diperkosa terus menerus untuk jangka waktu tertentu," ujarnya.
Baca Juga: PAN Ngebet Usung Gubernur Jateng Ganjar di Pilpres 2024
Dikarenakan keterbatasan KUHP dalam menjangkau bentuk pemerkosaan seperti kasus tersebut, Komnas Perempuan sejak tahun 2016 dalam usulan Naskah Akademik dan RUU penghapusan Kekerasan Seksual mengkategorikan sebagai tindak pidana perbudakan seksual.
Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kematian korban pemerkosaan 4 orang pria di Halmahera Tengah (Halteng). Para pelaku diminta agar diberi hukuman yang maksimal. (Baca lebih lanjut)— Komnas Perempuan (@KomnasPerempuan) October 18, 2021
Sejumlah netizen juga sepakat bahwa seharusnya pelaku diberikan hukuman seumur hidup atas perilakunya melecehkan perempuan hingga tewas.
"Seumur hidup lebih pantas!" @MudrikaReka.***