Raperda Ditolak, Warga Kota Bogor Meninggal Gagal Dapatkan Santunan Kematian Rp2 Juta

- 1 Oktober 2021, 20:34 WIB
Petugas sedang menggali lahan baru untuk jenazah pasien Covid-19 di TPU Bambu Apus./Dokumentasi Satuan Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus.
Petugas sedang menggali lahan baru untuk jenazah pasien Covid-19 di TPU Bambu Apus./Dokumentasi Satuan Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus. /Dokumentasi Satuan Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus./

ISU BOGOR - Raperda santunan kematian ditolak Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam raperda itu, warga yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 juta untuk uang duka dan pemulasaran jenazah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Raperda Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhilah menuturkan, raperda telah mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana ketentuan dalam Permendagri no 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Kata dia, terkait hasil fasilitasi gubernur tentang raperda santunan kematian menyatakan bahwa hal-hal yang diatur dalam Raperda itu cukup diatur dalam Perwali, sehingga Raperda ini tidak dapat diloloskan.

Baca Juga: Kabar Baik, Kasus Covid-19 Melandai dan Nihil Orang Dirawat di Isoter

"Kami sangat menyayangkan, kebijakan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu diakomodir dalam produk hukum yang lebih jelas dan mengikat,” ujar Anna, Jumat 1 Oktober 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Anna mengaku tidak akan tinggal diam dan DPRD sudah bersurat dan menghadap langsung ke Pemprov Jabar agar hasil tersebut bisa ditinjau kembali.

Dorongan dari DPRD Kota Bogor ini menurut Anna merupakan rasa tanggungjawab dari legislator agar memastikan Raperda santunan kematian yang memiliki dampak positif langsung kepada masyarakat bisa segera dirasakan oleh masyarakat Kota Bogor.

Baca Juga: Besok Masih Uji Coba, Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor Belum Rampung

“Di beberapa daerah lain seperti Tangsel, Probolinggo, Buol dan yang terbaru di Kota Madiun bisa dijadikan Perda, mengapa di Kota Bogor tidak bisa. Sebagai langkah terakhir kami juga akan bersurat ke Kemendagri untuk dapat meninjau ulang hasil fasilitasi gubernur tersebut,” tegas Anna.

Berdasarkan isi dari Raperda santunan kematian di Bab IV Pasal 7, warga yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta untuk uang duka dan Rp1 juta untuk uang pemulasaran jenazah.

Disahkannya Raperda Santunan Kematian ini pun sudah dinantikan oleh masyarakat Kota Bogor. Sebab selama pelaksanaan reses di masa sidang pertama tahun 2021 – 2022, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dengan meminta agar raperda ini segera disahkan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia di Piala Sudirman 2021

Sementara, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai pengesahan Raperda Santunan Kematian sangatlah penting.

“Perda Santunan Kematian ini diharapkan bisa membantu warga tidak mampu untuk dapat mengurus pemulasaran dan pemakaman jenazah anggota keluarganya,”, pungkasnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x