Baca Juga: Rusia Panggil Kedutaan Inggris Usai Insiden Penembakan Kapal Perang HMS Defender di Laut Hitam
Namun, pada tahun 1949 pemerintah Cina membatalkan klaim mereka atas Teluk Tonkin di lepas Vietnam, membuat garis putus-putus menjadi sembilan.
China sedang membangun pulau berbenteng buatan di dalam wilayah Laut China Selatan.
Menyatakan bahwa konstruksi ini sesuai dengan pasal 56 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Hukum Laut.
Beijing menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi sumber daya dan membangun pulau buatan di Laut Cina Selatan.***