Menag Yaqut Cholil Qoumas Jelaskan Pelaksanaan Idul Adha 1442 H di Masa PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 21:19 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Foto: Kemenag.go.id/

Wilayah di luar PPKM Darurat dan bukan termasuk zona merha dan oranye, kata Menag yaqut bias melakukan peribadatan di tempat ibadah dengan memenuhi ketentuan yang sudah tercantum dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021.

"Terkait malam takbiran dan sholat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat, ini juga kami tiadakan," ujar Yaqut.

Baca Juga: Menag Yaqut Apresiasi Langkah Pemkot Bogor dalam Penyelesaian GKI Yasmin

"Jadi kami minta supaya takbiran dan solat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing," sambungnya.

Sementara itu, di wilayah luar PPKM Daruat dan bukan termasuk zona merah dan oranye, malam takbiran dan sholat Idul Adha dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x