Selain kasus positif Covid-19 yang semakin tinggi, adanya aturan PPKm darurat juga menjadi salah satu penyebab harga obat cukup tinggi.
Akibatnya, ketersediaan obat yang dibutuhkan masyarakat menjadi langka.
Baca Juga: Luhut: Belum Pernah Ada Operasi Saya yang Gagal dan Perusahaan Saya yang Bangkrut
Maka dari itu, untuk mengatasi hal tersebut pemerintah akan mengatur harga-harga obat, agar masyarakat bisa mendapatkan obat dengan harga yang terjangkau.
Harga-harga yang ditentukan pemerintah, tidak akan merugikan perusahaan-perusahaan obat.
Luhut meminta bahwa perusahaan-perusahaan obat tidak mengambil untung terlalu banyak dari penjualan obat.
"Pemerintah ingin juga menerbitkan harga-harga obat yang terlalu banyak diambil untung oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Saya juga ingin mengimbau, satu setengah tahun sudah mengambik untung terlalu banyak, masa sekarang masih terus begini," ujarnya.***