Ketentuan Baru PPKM Darurat: Makanan dari Hajatan Pernikahan Harus Dibawa Pulang

- 1 Juli 2021, 15:57 WIB
Presiden Jokowi saat menghadiri pesta pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Presiden Jokowi saat menghadiri pesta pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. /Instagram/@attahalilintar

Jokowi menegaskan bahwa PPKM darurat ini akan diberlakukan secara lebih ketat dari sebelumnya.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku secara terperinci," tutur Jokowi.

Baca Juga: Ini Daftar 44 Kabupaten dan Kota di Jawa Bali yang Wajib Terapkan PPKM Darurat

Jokowi juga meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan berdisiplin diri untuk mematuhi segala ketentuan-ketentuan yang ada dalam PPKM darurat Jawa-Bali tersebut.

Dengan adanya kerja sama yang baik serta ridho dari Tuhan yang Maha Esa, Jokowi yakin jika penerapan kebijakan ini dapat menekan laju penyebaran virus Covid-19 serta bisa memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x