Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI, Dinilai Langgar Statuta UI Pasal 35

- 28 Juni 2021, 21:32 WIB
Rektor UI, Ari Kuncoro
Rektor UI, Ari Kuncoro /Humas UI/

ISU BOGOR - Setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjadi perbincangan publik, kini bagian Rektor UI yang menjadi sorotan.

Pasalnya, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Rektor UI itu dinilai langgar Statuta Universitas Indonesia pasal 35.

Pakar ekonomi Rizal Ramli ikut bersuara, menurut dia tindakan Rektor UI mencerminkan ketididaksterilan kampus.

Baca Juga: BEM UI Lewat Infografis Kembali Kritik Jokowi: Hoaks dan Miskonsepsi Perppu KPK

"Iniliah salah satu biang masalah intervensi kekuasaan ke dunia akademik dan kampus. Dulu dan negara2 demokratis, Rektor dipilih Senat Guru Besar. Presiden bobot akademik pas2an eh pilih," kata Rizal Ramli seperti dikutip Isu Bogor dari akun Twitter @RamliRizal, Senin 28 Juni 2021.

Sementara itu, mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengatakan, jika dalam statuta bahwa Rektor UI tidak boleh rangkap jabatan di BUMN, maka rektor UI sebagai komisaris BUMN sudah melanggar.

"Statuta Perguruan Tinggi dg status BHMN (Badan Hukum Milik Negara) spt UI adalah "konstitusi" bagi PT tsb. Jika dlm Statuta bhw rektor UI tdk boleh rangkap jbtn di BUMN maka rektor UI sbg komisaris BUMN sdh melanggar. Majelis Wali Amanah UI dan KemBUMN hrs mengambil tindakan," cuitnya dalam akun Twitter @msaid_didu.

Baca Juga: Usai Kritik Jokowi, Akun WhatsApp Kepala Biro Humas BEM UI Diretas Orang Tak Dikenal

Sebagai informasi, pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x