Dalam kasus ini memunculkan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq. Selain itu, tuduhan ini dinilai sangat berlebihan.
“Mudah-mudahan di Pengadilan Tinggi ketika Habib Rizieq telah menyatakan banding, bisa ada keadilan. Kalau tidak, saya kira ini akan sangat menciptakan suatu situasi dan kondisi ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum kita lagi,” ucap Fadli.
Hukuman yang dijatuhi kepada Habib Rizieq ini disamakan dengan kasus-kasus berat, seperti kasus korupsi.
Hal ini mengakibatkan hukum dipandang bukan lagi sebagai alat untuk mencari keadilan, melainkan untuk melegitimasi keadilan bagi kekuasaan.
“Kalau hukum tidak lagi dipercaya oleh masyarakat, maka akan mencari jalannya sendiri-sendiri untuk mencari kebenaran dan keadilan,” tuturnya.***