11 Ketentuan PPKM Mikro Terbaru yang Berlaku Sejak 22 Juni 2021

- 23 Juni 2021, 06:24 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Pixabay/HoagyPeterman

ISU BOGOR - Akhir-akhir ini kasus positif Covid-19 di Indonesia terus melonjak, walau pada Selasa 12 Juni 2021 sempat menurun tambahan kasus hariannya.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan kembali melonjak, bahkan berkali-kali lipat.

Untuk mengatasi peningkatan kasus yang terjadi, Pemerintah melakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan PPKM.

Baca Juga: Pemerintah Pilih Penguatan PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi untuk Tekan Lonjakan Kasus Covid-19

Berikut ini adalah perubahan ketentuan PPKM terbaru.

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja

Perkantoran pemerintah seperti kementerian/lembaga/daerah jika berada di zona merah harus work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO)25 persen.

Bagi zona lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Baca Juga: Motivasi Pagi: Jatah Waktu Setiap Orang Sama, Termasuk yang Sukses dan Gagal

Selain itu, penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah.

Ketentuan itu berlaku juga untuk perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta.

Baca Juga: Geger, Ribuan Orang Tanda Tangan Petisi Tolak Jeff Bezos Kembali ke Bumi Usai Perjalanan Luar Angkasa

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara dalam jaringan (daring) bagi zona merah.

Namun, zona lainnya menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: UPDATE per Selasa 22 Juni 2021: Kasus Covid-19 Tambah 13.668, Sembuh 8.375, dan Meninggal 335

3. Kegiatan Sektor Esensial

Lokasi sektor esensial di antaranya industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Hal tersebut berlaku juga untuk tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan super market. Baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

4. Kegiatan Restoran

Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang beridir maupun di pusat perbelanjaan atau mal juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD Kota Bogor: Tetap Waspada

Selain itu, makan atau minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00.

Adapun layanan pesan-antar atau dibawa pulang sesuai jam operasiional restoran.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal

Di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pusat perdagangan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00. Pembatasan juga berlaku untuk pengunjung, yakni hanya 25 persen kapasitas.

Baca Juga: Malam Ini Wilayah Bogor Diguyur Hujan Deras, Status Bendung Katulampa Normal

6. Kegiatan Kontruksi

Tempat kontruksi ataupun lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, dan lainnya, bagi zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya sesuai peraturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Cara Unik Ridwan Kamil Beri Ucapan Hari Jadi Jakarta

8. Kegiatan di Area Publik

Bagi zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Area publik yang dimaksud seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Hal yang dimaksud adadalah Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Baca Juga: Ini Langkah Pemkot Atasi Tingginya Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor

Bagi zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Bima Arya Minta Warga Bogor Siaga dan Waspada

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Lokasi yang di tempat umum dan dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Itu berlaku di zona merah.

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 peren kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, ojek online maupun pangkalan, dan kendaran sewa atau rental dapat beroperasi.

Baca Juga: Susul Bitcoin, Eter Juga Anjlok Dihantam Isu China Tutup Transaksi Cryptocurrency

Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Itulah 11 poin ketentuan PPKM terbaru yang berlaku dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 21 Juni 2021, bahwa Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x