Teks kompromi “menyerukan semua negara anggota untuk mencegah aliran senjata ke Myanmar.”
Resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum tetapi membawa bobot politik. Berbeda dengan Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, tidak ada negara yang memiliki hak veto di Majelis Umum.
Baca Juga: Ledakan Misterius Sasar Pro Militer Myanmar, 2 Orang Tewas, 6 Orang Terluka
Pasukan junta telah membunuh lebih dari 860 orang sejak kudeta, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik. Junta mengatakan jumlahnya jauh lebih rendah.
Resolusi PBB menyerukan militer Myanmar untuk “segera menghentikan semua kekerasan terhadap pengunjuk rasa damai” dan mengakhiri pembatasan di internet dan media sosial.
Majelis Umum juga meminta Myanmar untuk segera menerapkan konsensus lima poin yang dibuat junta dengan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada April untuk menghentikan kekerasan dan memulai dialog dengan lawan-lawannya.
ASEAN telah memimpin upaya diplomatik utama untuk menemukan jalan keluar dari krisis, tetapi terpecah pada hari Jumat karena tindakan PBB.