5 KKB Ditembak Mati, Benny Wenda Tanggapi Tindakan Keras Presiden Jokowi: Harus Ada Resolusi Damai

- 28 April 2021, 02:04 WIB
Sebuah surat dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) beredar luas di media sosial usai 5 KKB ditembak mati. Bahkan Presiden Sementara ULMWP Benny Wenda ikut menanggapi tindakan keras Presiden Jokowi terkait peristiwa tersebut.
Sebuah surat dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) beredar luas di media sosial usai 5 KKB ditembak mati. Bahkan Presiden Sementara ULMWP Benny Wenda ikut menanggapi tindakan keras Presiden Jokowi terkait peristiwa tersebut. /Tangkapan layar @infokomando

Surat ini diduga merespons perintah Presiden Jokowi kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait gugurnya Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.

Dalam surat tersebut ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, OPM secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap perang TPNB di wilayah Papua.

Dalam poin kedua, OPM mengatakan, konflik bersenjata antara TPNB OPM melawan TNI Polri hanya dapat diselesaikan melalui perundingan. OPM yang mengakui bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi di Papua mengatakan, Presiden Indonesia Jokowi telah menginstruksikan operasi militer di Papua dan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Konflik bersenjata antara TPNB OPM melawan TNI Polri hanya dapat diselesaikan melalui perundingan yang bermartabat dan demokratik berdasarkan ketentuan dan aturan internasional oleh kedua aktor utama OPM dan NeKRI, maka itu Presiden RI dan Ketua DPR RI tidak boleh instruksikan TNI-Polri melakukan operasi militer di West Papua. Hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pelanggaran HAM berat oleh NKRI bagi bangsa Papua."

Pada poin ketiga, OPM meminta kepada gubernur Papua dan Papua Barat, DPR, seluruh bupati, Dewan Gereja Papua, mengeluarkan statement politik terkait perintah Jokowi. Selanjutnya, OPM meminta mereka juga untuk menekan pemerintahan RI.

"Disampaikan kepada gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP, MPRP, dan seluruh bupati-bupati, dan organisasi sipil perjuangan bangsa Papua, Dewan Gereja Papua, seluruh lembaga kemanusiaan di Papua secara bersama dapat mengeluarkan statement politik untuk menolak invasi militer dan operasi militer TNI-Polri ke Papua.

Selanjutnya semua pihak untuk menekan pemerintahan RI secara demokratik dapat berunding bersama OPM sebagai penanggung jawab politik aktor utama konflik di Tanah Papua," bunyi surat OPM tersebut.

"Konflik bersenjata hanya dapat diselesaikan melalui perundingan internasional yang demokratik dan bermartabat antara kedua aktor utama, yaitu OPM dan NKRI," tulisnya.

Bahkan di akhir surat tersebut, OPM meminta pemerintah RI dan seluruh masyarakat Papua memperhatikan tiga poin permintaan mereka.

"Dikeluarkan pada tanggal 27 April 2021 dari Kantor Pusat Perjuangan Bangsa Papua Markas Besar OPM TPNPB Victoria," pungkas Bomanak Jeffrey.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x