Jokowi Keluarkan Keppres, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari di Tahun 2021

- 14 April 2021, 15:56 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Tangkapan layar YouTube @SekretariatKepresidenan

Baca Juga: Karni Ilyas Ungkap Alasan Cuti Panjang di Episode Perpisahan ILC Tv One Malam Ini

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” ketentuan pada DIKTUM KETIGA Keppres 7/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini.***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x