Baca Juga: Karni Ilyas Ungkap Alasan Cuti Panjang di Episode Perpisahan ILC Tv One Malam Ini
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” ketentuan pada DIKTUM KETIGA Keppres 7/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini.***