Cegah Penularan Covid-19, Cuti Bersama di Pangkas dari 7 Hari jadi 2 Hari

- 22 Februari 2021, 17:41 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy /jurnalmedan.com/istimewa

ISU BOGOR - Mencegah penularan Covid-19 di masyarakat pemerintah telah sepakat untuk menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari.

Perubahan ini ditetapkan setelah mempertimbangkan untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

Perubahan libur cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Survei LSI: Prabowo Jadi Capres 2024 yang Paling Banyak Dipilih

Baca Juga: 10 Tokoh Ini Diprediksi Bakal Meramaikan Bursa Capres 2024

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Nomor 1 Tahun 2021 ni tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020.

Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin, 22 Februari 2020 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK.

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," lanjutnya.

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17,18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Selain itu tanggal 27 Desember yaitu dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap ada yakni tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Heartbreak Anniversary by Giveon yang Viral di TikTok, Just like the day that I met

Baca Juga: Survei LSI Prediksi Dua Partai Ini Bakal Kembali Bersaing Ketat di Pemilu 2024

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Domino by Jessie J yang Viral di TikTok, Rock my world until the sunlight

Pemerintah mempertimbangkan masih diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk mempermudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," ujarnya.

Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurutnya ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan di tiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik, dan program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujar Menko PMK.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," lanjutnya.

Baca Juga: Vincenzo dan Times Duduki Ranting Tinggu untuk Episode Kedua Mereka

Baca Juga: Bekasi Masih Terendam Banjir Setinggi 2,5 Meter, Henri: Total ada 155 Titik dan Warga Terdampak Capai 25.375

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x