Kronologi KPK Tangkap Samin Tan DPO Korupsi PLTU Riau-1 yang Buron Sejak April 2020

- 6 April 2021, 17:01 WIB
 logo KPK.
logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

ISU BOGOR - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Karyoto menjelaskan penangkapan terhadap Samin Tan atau SMT, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara korupsi pembangunan PLTU Riau-1 dilakukan pada 5 April 2021.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Penahanan tersangka dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," jelas Karyoto dalam keterangan persnya yang disiarkan secara live di kanal YouTube KPK pada Selasa 6 April 2021.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan itu terjadi pada Senin tanggal 5 April tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka SMT, pemilik perusahaan PT BLEM.

Baca Juga: Hukuman Mati, KPK Sebut Pasal yang Diterapkan Terhadap OTT Koruptor Sangat Tidak Memungkinkan

Baca Juga: Geledah Kediaman Nurdin Abdullah, KPK Sita Uang Tunai dan Sejumlah Dokumen

"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim penyidik KPK melakukan penahanan di rutan. Sebagai dugaan perkara tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau 1," jelasnya.

Menurutnya, SMT adalah DPO KPK dan saat dilakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari, terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di rutan KPK gedung merah putih.

"Untuk mengantisipasi Covid-19, KPK akan melakukan isolasi mandiri kepada tersangka selama 14 hari di rutan KPK. Tersangka SMT menjadi DPO sejak 9 April 2020, KPK telah menetapkan status DPO terhadap tersangka SMT," katanya.

Baca Juga: Cegah Korupsi di 27 BUMN, Erick Thohir Gandeng KPK

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x