ISU BOGOR - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan korupsi di lembaga yang dipimpinnnya, Selasa 3 Maret 2021.
"Hari ini, KPK dan 27 BUMN menandatangani perjanjian kerja sama terkait pencegahan korupsi," cuit Erick Thohir dalam postingannya di akun twitter @erickthohir, Selasa 3 Maret 2021.
Menurutnya, kerja sama ini mencakup penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui "Whistleblowing System" (WBS) terintegrasi.
Hari ini, KPK & 27 BUMN menandatangani perjanjian kerja sama terkait pencegahan korupsi. Kerja sama ini mencakup penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui "Whistleblowing System" (WBS) terintegrasi. Hal ini merupakan bagian dr transformasi BUMN. pic.twitter.com/qdfgsI48bj— Erick Thohir (@erickthohir) March 2, 2021
"Hal ini merupakan bagian dari transformasi BUMN," katanya.
Dalam kesempatan itu, Erick menegaskan tidak ada istilah pandang bulu pada kasus korupsi.
"Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing BUMN dengan KPK," katanya.
Pihaknya meminta kepada jajaran BUMN jika ada pihak di bawah jajarannya yg justru membebani perusahaan BUMN agar segera melapor.
"Kerja sama dgn KPK adalah wujud dari mendukung kinerja perusahaan BUMN. Kementerian BUMN akan menjadi mitra yg kontributif, solutif dan tak membebani BUMN," katanya.