Kronologi KPK Tangkap Samin Tan DPO Korupsi PLTU Riau-1 yang Buron Sejak April 2020

- 6 April 2021, 17:01 WIB
 logo KPK.
logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

Baca Juga: Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Ketua KPK: Menyayangkan Gubernur Sulawesi Telah Mengkhianati Amanah Rakyat

Dengan ditetapkannya tersangka SMT sebagai DPO, tim penyidik KPK dibantu Polri terus berkordinasi aktif melakukan pencarian terhadpa DPO tersebut, diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di sekitar wilayah Jakarta.

"Kemudian pada Senin 5 April 2021 tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka SMT yang berstatus DPO tersebut. Selanjutnya tim bergerak memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.

Tersangka kemudian dibawa ke gedung KPK merah putih, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka yaitu Enni Maulani Saragih, Juan Budi Sutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun kontruksi perkaranya adalah telah terjadi pada Oktober 2017 di lingkungan Kementerian ESDM melakukan determinasi atas PKP2B PT AKT.

"Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka SMT telah mengakuisisi PT AKT untuk penyelesaian persoalan determinasi perjanjian perkara tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Enni Maulani Saragih, untuk permasalahan pernjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara generasi tiga di kalimantan antara PT AKT dengan kementerian ESDM," jelasnya.

Kemudian Enni Maulani Saragih anggota DPR RI 2014-2019 pada komisi energi menyanggupi permintaan tersangka SMT dengan mempengaruhi beberapa pihak di kementerian ESDM.

"Dalam kesepakatan tersebut Enni diduga meminta uang kepada tersangka SMT untuk keperluan Pilkada Suaminya di Kabupaten Temanggung, bulan Juni 2018 didugatelah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dengan tenaga ahli Enni Maulani Saragih di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar," paparnya.

Atas perbuatannbya, tersangka SMT disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x