Hukuman Mati, KPK Sebut Pasal yang Diterapkan Terhadap OTT Koruptor Sangat Tidak Memungkinkan

- 12 Maret 2021, 18:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /ANTARA/Humas KPK/

ISU BOGOR - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan peluang untuk menerapkan hukuman mati kepada para pelaku korupsi di Indonesia sangat memungkinkan. Namun, untuk saat ini pasal yang dikenakan kepada para koruptor yang terkena OTT sangat tidak memungkinkan.

"Sudah kami jelaskan bahwa saat ini pasal yang diterapkan KPK sangat tidak memuungkinkan. Karena pasal-pasal suap yang diterapkan kepada para pelaku yang terjadin operasi tangkap tangan (OTT), tersangkanya itu mengacu pada pasal 2 ayat 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam diskusi Daring yang digelar Imparsial, Jumat 12 Maret 2021.

Namun demikian, lanjut dia, KPK tidak dalam kapasitas untuk menjawab setuju tidaknya penerapan hukuman mati.

Baca Juga: Dorongan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW: Refleksi Pemberantasan Korupsi yang Tidak Efektif

"Tapi secara normatif di pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sangat memungkinkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK bisa menghukum. Bahkan di pedoman tuntutan KPK juga sudah ada dicantumkan seperti kasus-kasus tertentu," jelasnya.

Bahkan, dalam sejumlah kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, misalnya kasus bantuan sosial (Bansos), sebagaimana diungkapkan kembali oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM bahwa para pelaku dapat dilakukan penuntutan hukuman mati terhadap koruptor.

"Dalam kasus yang menjerat Mensos tadi, karena pasal-pasal yang diterapkan adalah pasal penyuapan tentu ancaman hukuman maksimalnya penjara hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Jadi tidak bisa dituntut hukuman mati apapun keadaaanya pasal yang diterapkan sejauh ini dalam proses penyidikan adalah pasal penyuapan," tegasnya.

Baca Juga: MRI Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Plastik dan Yang Dibuang di Gunung Geulis Terancam Hukuman Mati

Namun, kata Ali, tentu kebijakan apakah bisa diterapkan vonis hukuman mati menjadi wilayah pengadilan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x