ISU BOGOR - Astrazeneca menyatakan vaksin Covid-19-nya tidak mengandung bahan turunan babi. Perusahaan membantah pernyataan di Indonesia, negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, bahwa obat tersebut melanggar hukum Islam.
Pada Jumat 19 Maret 2021, majelis ulama tertinggi di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan di situs resminya bahwa vaksin itu 'haram' karena proses pembuatannya menggunakan "tripsin dari pankreas babi".
Namun, dewan menyetujui vaksin AstraZeneca untuk digunakan mengingat keadaan darurat pandemi.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Angkot di Kota Bogor Kembali Disemprot dengan Disinfektan
Baca Juga: Bejat, Kakek di Karawang Cabuli Siswi SMP Dua Kali
Baca Juga: Jangan Lewatkan Fenomena Bulan Purnama Super Pink Moon pada April 2021
Seperti dikutip Reuters, Direktur AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri mengatakan penjelasan MUI itu keliru.
"Pada semua tahap proses produksi, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan atau bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," jelasnya, Minggu 21 Maret 2021.
Namun BPOM tidak segera menanggapi permintaan komentar.