MUI : Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, Boleh Digunakan Jika Darurat

- 19 Maret 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca
Ilustrasi vaksin AstraZeneca /Foto: REUTERS/DADO RUVIC/

ISU BOGOR - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, karena mengandung unsur babi.

Meski begitu, vaksin AstraZeneca tetap dibolehkan penggunaannya dalam keadaan darurat.

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah kepada wartawan, Jumat, 19 Maret 2021. 

Baca Juga: Gaduh Vaksin Sinovac Masuki Masa Kadaluwarsa, Ini Jawaban Kementerian Kesehatan

Baca Juga: Bahaya ! Jangan Unggah Sertifikat Vaksin ke Media Sosial. Ini Alasannya

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," sambungnya.

Menurut Hasanuddin, vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaannya yang belum mencukupi.

Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, apabila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," tegasnya.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x