ISU BOGOR - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang kakek berusia 64 tahun karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.
"Pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali," kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, Minggu 21 Maret 2021.
Ia menyampaikan seorang kakek berinisial TN warga Kecamatan Kotabaru Karawang, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial V.
Aksi sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.
"Tiba-tiba orangtua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orangtua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka," kata dia.
Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga: Heboh Kourtney Kardashian Mengenakan Kaos Cabul saat berkencan dengan Travis Barker
Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.